SERAHKAN LHKPN KE KPK, RUPINUS : LHKPN bukan pemeriksaan, tapi proses -->
Cari Berita

SERAHKAN LHKPN KE KPK, RUPINUS : LHKPN bukan pemeriksaan, tapi proses

Kapuasnews
Wednesday, 28 March 2018


JAKARTA, KapuasNews.com - Usai menghadiri rapat kerja pemerintah membahas kemudahan berusaha di daerah yang bertempat di Hall B3 JI-Expo Kemayoran Jakarta pada Rabu 28 Maret 2018, Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Kedatangan Rupinus Ke Gedung KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Setiba di KPK, Bupati Rupinus langsung melakukan registrasi pendaftaran pada petugas KPK untuk mendapatkan nomor antrian. Selesai melakukan registrasi pendaftaran, petugas memberikan nomor antri dan kartu tamu kepada Bupati Sekadau. Dengan sambutan hangat, Bupati Rupinus diberi nomor antri 1079. 


Usai menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Rupinus mengatakan penyerahan LHKPN yang dilakukan olehnya ini merupakan salah satu upaya dalam rangka menindaklanjuti hasil Rakor dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. 

Menurut Rupinus, Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan ini, sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 
Oleh karena itu, mantan Wakil Bupati Periode 2010-2015 ini menghimbau secara khusus kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau mulai dari eselon dua,  tiga dan empat untuk segera menyerahkan LHKPN tersebut. 

" Selaku kepala daerah, saya wajib mengingatkan. Bagi pejabat yang berada di lingkungan Pemkab Sekadau untuk segera menyerahkan LHKPN ini ". Pintanya.


Lebih jauh dikatakan mantan Camat Nanga Mahap ini bahwa LHKPN pada dasarnya mewajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Mulai dari tanah, kendaraan, dan bentuk kekayaan lainnya.

"Jangan takut karena LHKPN bukan pemeriksaan tetapi proses pelaporan sebagai langkah preventif. Utamanya untuk menjaga dan menyelamatkan diri sendiri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu saya dorong para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten sekadau untuk menyerahkan LHKPN ini ". Tandas Bupati Rupinus. ( Hartono )