WAKIL KETUA KPK RI SEBUT 10 HAL KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI -->
Cari Berita

WAKIL KETUA KPK RI SEBUT 10 HAL KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

Robiantinus Hermanto
Thursday 8 March 2018




PONTIANAK, KapuasNews.com - Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata menyebutkan ada 10 hal komitmen yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang berintegritas.

Hal tersebut diungkapkan Alexander saat menghadiri rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kamis, 8/3/18. 

Kesepuluh point komitmen tersebut yakni melaksanakan proses perenanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-bugeting, melaksanakan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement serta LPSE, melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu ( PISP) berbasi teknologi informasi yang transparan dan propesional serta melaksanakan perbaikan tata kelola sumber daya alam agar bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan terhindar dari praktek korupsi.

Selain itu, para pejabat negara juga wajib melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel, melaksanakan penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).

Begitu juga pelaksana anggaran yang memperkuat sistem integrasi pemerintah daerah melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) penerapan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Berikutnya melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan di dukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel, dan melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. ( Abang A/ Red ).