HADANG WARTAWAN MELIPUT, BERBUNTUT IWAS Dan IWO LAPOR POLISI -->
Cari Berita

HADANG WARTAWAN MELIPUT, BERBUNTUT IWAS Dan IWO LAPOR POLISI

Kapuasnews
Friday, 18 May 2018


SEKADAU, KapuasNews.com - Menghalangi Awak Media meliput kegiatan rapat penelitian tanah untuk Hak Guna Usaha PT. Agro Anugerah Lestari (ALL) pada Kamis ( 17/5/18 ) yang bertempat di Aula Hotel Pondok Indah sekadau hilir membuat para kuli tinta dikabupaten sekadau berang. 

Ulah Humas PT. AAL tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 3 dan 4 hingga berbuntut laporan ke Mapolres Sekadau. Jumat, 18/5/18.

" pihak perusahaan kami anggap sudah berusaha menghalang-halangi tugas jurnalis. Padahal di situ ada bupati sebagai kepala daerah dan kepala OPD lainnya, kepala BPN Sanggau dan Sekadau serta unsur Forkompimca dan kepala desa diwilayah kerja PT AAL. Lalu kenapa wartawan tidak boleh masuk ". Ujar Stepanus Renta ( Joy ), Ketua IWAS kabupaten Sekadau.


Menurut Joy sapaan akrabnya, apapun rahasia yang sembunyikan oleh perusahaan, tapi didalam ruangan rapat tersebut ada kepala daerah, yakni bupati Sekadau.
Sehinga wajib bagi wartawan untuk melakukan peliputan. 

Apalagi kalau itu hanya penelitian tanah untuk HGU perusahaan. Tidak mungkin ada rahasia dalam penelitiannya, kecuali ada indikasi perusahaan ingin membohongi masyarakat disana. 

"Di zaman sekarang tidak ada lagi yang boleh di rahasiakan, karena zaman sekarang semua harus terbuka dan masyarakat wajib tahu. Kalau masih ada yang hendak di rahasiakan, itu berarti sudah ada pelanggaran UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Kertebukaan Informasi Publik (KIP) yang dilakukan oleh perusahaan ". kata Joy. 

Joy berharap pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku penghalang tugas jurnalis. Karena, upaya penghalangan peliputan merupakan pelanggaran UU dan pelecehan terhadap tugas Jurnalis. 

"Kita minta pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku yang berusaha menghalang-halangi tugas mulai wartawan dan wartawati ". Tegas Joy. 

Hal senada juga diungkapkan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) kabupaten Sekadau, Antonius Sutarjo.


Ia meminta aparat tidak menunda-nunda pemeriksaan kasus ini. Karena, menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran berat. Sebab, mereka sudah berusaha menutupi informasi yang seharusnya diketahui oleh publik.

"Kita mau tahu apa yang menjadi rahasia perusahaan bersama pemerintah daerah dan unsur lainya dari masyarakat Sekadau. Kalau memang itu urusan HGU perusahaan, maka bukanlah hal yang patut di rahasiakan dari publik. 
Sehingga,mereka sampai mengusir para wartawan yang hendak meliput kegiatan rapat dengan unsur Forkompimda dan Forkompinca sekadau tersebut ". Ujar Tarjo, berang. 

Tarjo berharap tak ada lagi kejadian seperti itu, karena menurut Tarjo pekerjaan wartawan adalah pekerja mulia. Yang mana pekerjaan wartawan dalam tugasnya menyampaikan fakta dan berita yang benar kepada publik. 

"Jadi, apapun resikonya, wartawan dalam tugasnya tetap di lindungi oleh UU ". Tandasnya.


Penulis : R. Hermanto
Redaksi KapuasNews.com