Laporan : Hermanto
SEKADAU, KapuasNews.com - Jelang pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 dan Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang, KPUD Kabupaten sekadau gelar bincang-bincang bersama Insan Pers, Kepolisian, TNI, Panwas dan komisioner KPU yang bertempat di Restu Hijau Daun, pasar baru desa mungguk sekadau hilir kalimantan barat. Kamis, 22/2/2018.
Dalam agendanya, dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.
Dalam pengantarnya, Ketua KPUD sekadau, Gusti Mahmud Buang menyampaikan terkait tahapan pemilu berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017.
Menurutnya, hingga saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih yang mengacu pada hasil penelilitian dan pencocokan daftar pemilih.
" Hasil ini yang nantinya bakal masuk dalam daftar pemilih. Untuk larangan, sesuai kesepakatan dalam deklarasi damai pilkada bebas politik uang ( Black Campain and Money Politic ) ". Ujarnya.
Dikatakannya juga, dalam pelaksanaan pilkada hendaknya masyarakat untuk dapat memperhatikan tata aturan yang berlaku karena dalam pilkada hendaknya masyarakat bersatu, damai dan bukan saling mengkotak-kotakan hingga dapat menimbulkan hal yang tidak di inginkan.
" untuk ASN hendaknya dapat menjaga netralitas dan tidak boleh seperti masyarakat sipil ". Pesannya.
Begitu juga dengan Komisioner KPU, Tohidin mengatakan kalau paslon tidak diperbolehkan membuat Alat Peraga Kampanye ( APK ) diluar aturan.
" Pasangan calon boleh membuat APK dengan ukuran 150 persen dari ukuran yanb dibuat KPU dan sesuai peraturan KPU untuk Kampanye rapat umum hanya diperbolehkan 1 kali untuk Pilgub, kecuali tatap muka. Dan tapi harus dalam pengawasan aparat keamanan untuk menghindari konflik ". Paparnya.
Hadir dalam kegiatan bincang-bincang, Sejumlah insan pers sekadau ( IWAS ), kepolisian, pihak KPU dan Panwaslu kabupaten sekadau.



