Komisioner KPUD sekadau ( Tohidin ) : Tak ada anggaran untuk media publikasi, tapi RuaiTv di tunjuk
Laporan : Hermanto
SEKADAU, KapuasNews.com - KPU sekadau sebut hanya 1 Media elektronik yang bisa bekerja sama dalam peliputan kegiatan pilkada.
Hal tersebut dikutip dari ungkapan Demisioner KPUD sekadau, Tohidin saat menghadiri kegiatan bincang-bincang bersama TNI, Polri, KPU, Panwas dan Awak media yang bertempat di Resto Hijau Daun Komplek Pasar Baru Jalan panglima naga desa mungguk sekadau hilir. Kamis, 22/2/2018 kemarin.
Menurutnya, pihak KPU kabupaten tidak berhak memberikan atau menganggarkan dana publikasi dari dana kampanye yang telah di salurkan pemerintah kepada pihaknya.
Karena, lanjutnya semua kerjasama tersebut hanya bisa di akomodir oleh pihak provinsi dan saat ini satu media elektronik yang di tunjuk sebagai wahana penyebaran informasi.
" Kita tidak bisa menjalin kerjasama dengan rekan-rekan media yang ada di sekadau, karena hanya provinsi yang bisa menunjuk. Kalau mau buat kerjasama, silahkan menghubungi KPU provinsi. Dan saat ini sesuai informasi, RuaiTv yang ditunjuk ". Tandasnya disela sambutannya saat kegiatan tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Sekadau (IWAS), Stepanus R Joy, S.Sos mengatakan bahwa beberapa periode terakhir ini pememberitan di Kabupaten Sekadau, baik media mainstream atau media online dan lain sebagainya menjadi elemen penting penyalur informasi.
Pers tak jarang menjadi sumber inspirasi bagi pemegang kebijakan, dalam mengambil langkah strategis dan signifikan. Apalagi dalam tahapan penyelenggaraan pemilu seperti saat ini.
“ Pers tidak hanya sebagai penyalur informasi, pers juga terlibat dalam mengawal jalannya Pemilu yang demokratis. Peranan pers ini harus tetap terjaga dan ditingkatkan demi kepentingan nasional ". Ujarnya.
Sesuai UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yaitu, mengutamakan strategi pencegahan untuk meminimalisasir pelanggaran daripada melakukan penindakan pelanggaran itu sendiri. Pencegahan hanya dapat dilakukan dengan peran pers didalamnya.
Dengan berbagai macam informasi yang disampaikan media massa, akan membuat khalayak semakin peduli pada pelaksanaan Pemilu. Dengan kepedulian tersebut, maka akan muncul partisipasi aktif masyarakat, terutama untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu.
“ Kalau sudah dibuat begitu, peran pers sudah tak di anggap lagi. Dan bahkan tanpa pers itu semua sia-sia saja ". Tandasnya.
Laporan : Hermanto
SEKADAU, KapuasNews.com - KPU sekadau sebut hanya 1 Media elektronik yang bisa bekerja sama dalam peliputan kegiatan pilkada.
Hal tersebut dikutip dari ungkapan Demisioner KPUD sekadau, Tohidin saat menghadiri kegiatan bincang-bincang bersama TNI, Polri, KPU, Panwas dan Awak media yang bertempat di Resto Hijau Daun Komplek Pasar Baru Jalan panglima naga desa mungguk sekadau hilir. Kamis, 22/2/2018 kemarin.
Menurutnya, pihak KPU kabupaten tidak berhak memberikan atau menganggarkan dana publikasi dari dana kampanye yang telah di salurkan pemerintah kepada pihaknya.
Karena, lanjutnya semua kerjasama tersebut hanya bisa di akomodir oleh pihak provinsi dan saat ini satu media elektronik yang di tunjuk sebagai wahana penyebaran informasi.
" Kita tidak bisa menjalin kerjasama dengan rekan-rekan media yang ada di sekadau, karena hanya provinsi yang bisa menunjuk. Kalau mau buat kerjasama, silahkan menghubungi KPU provinsi. Dan saat ini sesuai informasi, RuaiTv yang ditunjuk ". Tandasnya disela sambutannya saat kegiatan tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Sekadau (IWAS), Stepanus R Joy, S.Sos mengatakan bahwa beberapa periode terakhir ini pememberitan di Kabupaten Sekadau, baik media mainstream atau media online dan lain sebagainya menjadi elemen penting penyalur informasi.
Pers tak jarang menjadi sumber inspirasi bagi pemegang kebijakan, dalam mengambil langkah strategis dan signifikan. Apalagi dalam tahapan penyelenggaraan pemilu seperti saat ini.
“ Pers tidak hanya sebagai penyalur informasi, pers juga terlibat dalam mengawal jalannya Pemilu yang demokratis. Peranan pers ini harus tetap terjaga dan ditingkatkan demi kepentingan nasional ". Ujarnya.
Sesuai UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yaitu, mengutamakan strategi pencegahan untuk meminimalisasir pelanggaran daripada melakukan penindakan pelanggaran itu sendiri. Pencegahan hanya dapat dilakukan dengan peran pers didalamnya.
Dengan berbagai macam informasi yang disampaikan media massa, akan membuat khalayak semakin peduli pada pelaksanaan Pemilu. Dengan kepedulian tersebut, maka akan muncul partisipasi aktif masyarakat, terutama untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu.
“ Kalau sudah dibuat begitu, peran pers sudah tak di anggap lagi. Dan bahkan tanpa pers itu semua sia-sia saja ". Tandasnya.


