Laporan : Hermanto
SEKADAU, KapuasNews.com - Aneh bin ajaib, sejumlah proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari Dinas Kesehatan kabupaten sekadau tahun 2017 yang tidak pernah di setujui oleh legislatif sesuai UU 32 tahun 2004 pasal 16 , pasal 18, 19 dan pasal 20 sudah ajelas tugas dan fungsi DPRD diljngkungan pemerintah daerah.
Seperti yang diungkapkan Ketua DPRD kabupaten sekadau, Albertus Pinus mengatakan kalau pihaknya tidak pernah menyetujui sejumlah proyek tersebut karena tidak pernah dibahas dan tidak ada dalam APBD murni maupun perubahan.
Item proyek fisik yang di maksud yaitu Bangunan rumah Dinas Para Medis di Tapang Perodah, Pagar Pustu Nanga Pemubuh Dusun Sepanjang km 17 dan Pagar Pustu Engkersik.
" ini perlu dipertanyakan. Apalagi, saat ini pekerjaan itu sudah berjalan dan pada saat diperiksa atau dicek di APBD murni, pekerjaan itu tidak ada ". Ujarnya.
Dikatakannya, secara pribadi merasa bangga ada pembangunan yang tanpa menggunakan anggaran APBD.
" tapi di plang proyek kok pake anggaran APBD, dan setelah di cek tidak ada. Anehnya, bisa di bayar. Duit dari mana ". Pungkasnya.
Hingga pemberitaan di terbitkan, saat di konfirmasi kepala dinas kesehatan terkesan enggan memberikan tanggapan dan sulit ditemui. ( Berbagai Sumber )



