Laporan : Hermanto
SEKADAU, KapuasNews.com - Kapolsek Sekadau Hilir, IPTU Masdar menyampaikan tentang UU Angraria No 5 Tahun 1960, tanah sangat rentannya permasalahan dan menekan masalah sertifikat tanah agar batas-batas harus diketahui bersama tanahnya berbatasan dengan siapa-siapa.
Hal tersebut diungkapkan masdar saat menghadiri penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di gedung kantor BPD jl. merdeka timur sekadau hilir belum lama ini.
" ini langkah baik dari pemerintah, mengingat permasalahan tanah sangat rentan terjadi di sekadau ". Ucapnya.
Menurut Masdar, penyuluhan PTSL yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyakat selaku pemohon dalam penerbitan sertifikat tanah yang tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapangan BPN serta Desa melakukan pungli dalam melaksanakan pengukuran, pemetaan dan pemasangan patok
Begitu juga yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten sekadau, Zulfitriansyah mengatakan kalau PTSL ini agar dapat mewujudkan desa lengkap sampai menjadi kecamatan lengkap.
" untuk desa mungguk mendapat 500 bidang yang kita ploting dan akan dilakukan secara bertahap karena terbatasnya keuangan negara. Dengan harapan untuk desa didalam kota seperti desa mungguk dan desa sungai ringin bisa terpetakan sehingga menuju kecamatan sekadau hilir lengkap ". Ujarnya.


