MERASA TERGANGGU, PT PALMDALE AGRO ASIA LESTARI LAPOR PEMASANG SPANDUK DI AREA KEBUN -->
Cari Berita

MERASA TERGANGGU, PT PALMDALE AGRO ASIA LESTARI LAPOR PEMASANG SPANDUK DI AREA KEBUN

Kapuasnews
Thursday, 15 March 2018




KUBURAYA, KapuasNews.com - Jajaran Subdit 2 Krimum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat undang para pemasang spanduk di area PT. Palmdale Agro Asia Lestari guna mengklarifikasi  pengaduan oleh pihak perusahaan pada 8 maret 2018 lalu.
Dalam pengaduannya,ihak perusahaan mengeluhkan adanya pemasangan portal dibeberapa jalan menuju blok-blok kebun kelapa sawit yang bersengketa.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Frederick La Mbodja, SH.,MH saat diwawancarai via WA Kamis (15/3) mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, pihaknya mengikuti segala proses hukum, termasuk memenuhi panggilan Polda Kalbar sesuai undangan.
“ Kita menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh para penegak hukum sehingga pada tanggal 09/03/2018,  jam 21.15 kami menghadiri undangan tersebut ". kata Frederick La Mbodja.
Dikatakan Frederick, kehadiran para tergugat dalam menghadiri undangan Subdit 2 Krimum Polda Kalbar hanya menjelaskan bahwa para penggugat tidak pernah menghalang-halangi kegiatan Perusahaan PT. Palmdale Agro Asia Lestari dalam mengelola kebun kelapa sawit tersebut.
Berkaitan dengan pemasangan spanduk merupakan tanda area objek yang ada dalam gugatan para penggugat dan tidak sama sekali menghalangi kegiatan perusahaan pada areal tersebut, dan pasca pemasangan spanduk pun tidak ada pemberitahuan dari pihak perusahaan tentang terhalangnya kegiatan mereka (perusahaan) sampai pengaduan diajukan oleh PT. Palmdale Agro Asia Lestari ke Polda Kalbar.“ Kami merasa agak aneh tiba-tiba kok ada panggilan klarifikasi atas pengaduan perusahaan di Subdit 2 Polda Kalbar. Sekali lagi kami menegaskan bahwa kami sebagai penggugat tidak pernah melarang dan atau menghalang-halangi kegiatan PT. Palmdale Agro Asia Lestari berhubungan dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Mempawah,” jelasnya.
Ditambahkan Frederick, jika pemasangan spanduk dianggap mengganggu kegiatan pihak perusahaan harusnya langsung menyampaikan hal tersebut, dan pihaknya bersedia untuk menyingkirkan, bukan malah melaporkananya ke polisi. Dan pemasangan atribut yang disertai dengan ritual adat sebagai upaya menghormati kearifan lokal masyarakat setempat.
“ kami tidak menyuruh maupun melarang pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan sistem hukum adat tersebut ". Pungkasnya. ( Rh/ Sart )