TERNYATA, SABU 5 KG PESANAN NAPI LAPAS KELAS II-A PONTIANAK -->
Cari Berita

TERNYATA, SABU 5 KG PESANAN NAPI LAPAS KELAS II-A PONTIANAK

Kapuasnews
Wednesday, 14 March 2018



PONTIANAK, KapuasNews.com - Pasca diamankannya barang haram jenis sabu seberat 5 kg oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Senin 12/3 pukul 15.30 wibyang berawal dari razia di simpang tanjung Jalan Lintas Malindo, kecamatan tayan hulu, sanggau, kalbar. 

Kapolda kalbar Irjen Pol Didi Haryono, SH, MH menyebutkan kalau sabu tersebut merupakan pesanan Darmansyah alias Tejo bin Muhammad Jenggo, warga binaan lapas kelas II-A pontianak.

Selain mengamankan barang haram tersebut, aparat juga berhasil meringkus enam orang anggota sindikat peredaran narkoba, sabu.

" berawal saat polisi memghentikan truk yang dikendarai Gajan dan Waderlison Saragih. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lima kantong besar yang diduga sabu di dalam tas yang dibungkus dalam karung yang disimpan di belakang kursi sopir ".  Ujar Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dalam press releasenya. Rabu, 14/3/2018.

Dari pengakuan tersangka Mikraj alias Ran berperan sebagai pengambil sabu dari Malaysia. Tak butuh waktu lama, pemesan Sabu bernama Gunawan alias Apeng juga ditangkap. Gunawan mengaku disuruh tetangganya, Ari. 


Pada 13 Maret, menurut keterangan Gajan, barang tersebut merupakan pesanan Darmansyah alias Tejo bin Muhammad Jenggo, warga binaan Lapas Kelas II-A Pontianak, dan pada hari itu juga Darmansyah diamankan. 


Menurut pengakuan Darmansyah , penyandang dana pembelian 5 kg sabu itu adalah Ong Bok Seong alias Uncle, warga binaan Lapas Kelas II-A Pontianak, vonis mati. Ong Bok juga telah diamankan.

Selain 5 kg sabu, barang bukti lain yang turut diamankan berupa 3 unit ponsel, 1 unit truck, dan satu sepeda motor Honda Scoopy diamankan guna penyelidikan jaringan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. ( Tim/Red )