GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT DAN MENCARI KEADILAN, LBH MANDAU BORNEO KEADILAN DAMPINGI 114 WARGA SAMBANGI MAPOLDA KALBAR -->
Cari Berita

GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT DAN MENCARI KEADILAN, LBH MANDAU BORNEO KEADILAN DAMPINGI 114 WARGA SAMBANGI MAPOLDA KALBAR

Kapuasnews
Monday, 16 April 2018


PONTIANAK, KapuasNews.com - Peduli kesengsaraan dan tanah serta sumber daya alam yang merupakan sebagai faktor penghidupan bagi masyarakat, yang secara universal pemenuhan kebutuhan hidup dalam menggunaan tanah dan sumber daya lainnya.

Lembaga Bantuan Hukum Mandau Borneo Keadilan dampingi 114 orang perwakilan masyarakat tiga Kabupaten, yakni sintang, Sanggau dan Sambas mendatangi mapolda Kalbar untuk melaporkan kasus perampasan tanah rakyat yang diduga dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Senin, 16/4/18 siang.

Menurut kuasa hukum LBH Mandau Borneo Keadilan, Jelani Christo, SH MH masyarakat tiga kabupaten tersebut mengeluhkan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat bertani, berkebun, dan aktivitas masyarakat lokal lainnya rusak.


" selama ini, masyarakat mempunyai sistem dalam mengelola, mengatur, dan memanfaatkan tanah sebagai sumber penghidupan ". Ucap Jelani mewakili masyarakat.

Dikatakannya juga, Kerugian yang dialami oleh masyarakat dan lingkungan akibat dari industri kelapa sawit merupakan suatu skandal global dan menjadi masalah sosial yang mestinya harus segera diselesaikan. Berbagai bukti selama dua dekade belakangan menunjukkan peranan industri kelapa sawit dalam pengrusakan keragaman hayati, pendorong perubahan iklim dan pelanggaran terhadap hak-hak adat dan masyarakat. 

Banyak masyarakat yang mengalami kerugian, baik itu hak atas kepemilikan lahan atau tanah, pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem lain.
Apalagi, perkebunan kelapa sawit di Indonesia terkhusus-nya kalbar tidak dapat dilepaskan dari konflik. 

Mulai dari konflik lahan, perusakan lingkungan, konflik dalam skema kemitraan sampai konflik perburuhan. Salah satu contohnya yakni perkebunan kelapa sawit Ketika masuk ke wilayah Desa sungai tekam, kecamatan sekayam, Kalimantan Barat, diindikasikan tanpa melakukan sosialisasi baik dengan warga. 


Akibat tidak berjalannya proses Free, Prior, Informed and Concent (FPIC), sebagian besar warga tidak mengetahui AMDAL, Peta Kadastral, Rencana Pembangunan, bahkan sistem bagi hasil yang juga tidak jelas dan sekarang permasalahan PHK dan tidak menerima Pesangon sesuasi ketentuan UU Ketenagakerjaan. 

Permasalahan yang sama juga di alami oleh warga Desa sungai seriak, kecamatan senaning Kabupaten sintang, Kalimantan barat. Dengan perusahan kepala sawit yang beda tetapi 1 grup, permasalan yang tidak jauh bedanya dengan warga desa sugai tekam.

Pemanfaatan carut marutnya sistem perizinan di Indonesia, banyak aktor bisnis yang menjalankan bisnis dengan mengabaikan hak asasi manusia. Padahal seharusnya aktor bisnis menghormati hak asasi manusia yang diakui secara internasional, bahkan apabila hak asasi manusia tidak diakui di dalam sistem hukum nasionalnya.


Masalah yang hampir sama juga yang di alami oleh Dusun Kedondong, Desa Seret Ayon, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas dan Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Di kedua wilayah ini diduga dan diindikasikan perkebunan kelapa sawit menyerobot lahan warga.

“ Kami Siap Membela Hak-hak masyarakat dan besok pagi kami akan berorasi dan beraudiensi di DPRD Kal-Bar dan Kantor Gubernur Kal-Bar ". Tegas Jelani Christo, SH MH.

Begitu juga yang diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mandau Borneo Keadilan DPW-Kalbar, Korintus S.H mengakatan Sedikitnya ada beberapa tuntutan keadilan kepada perusahaan yang merampas tanah rakyat di masing-masing kabupaten tersebut, karena masyarakat sudah lama menderita akibat tanah tidak diganti oleh pihak perusahaan sesuai perjanjian. 

" masyarakat juga menuntut agar perusahaan jangan tinggal diam melihat kesengsaraan masyarakat dan meminta agar perampas tanah di hukum dan adili atau rakyat yang akan menghukum ”. Tandasnya. ( Listian Dano )