PERAN MESIN KONTROL DAN NEPOTISME PADA PELAKU POLITIK -->
Cari Berita

PERAN MESIN KONTROL DAN NEPOTISME PADA PELAKU POLITIK

Kapuasnews
Monday, 2 April 2018

Bagian 1
POLITIK, KapuasNews.com - Genderang politik telah di tabukan, semua kalangan pun turut berpartisipasi dalam memeriahkan pesta demokrasi tersebut. Meski tahap pencoblosan masih beberapa bulan kedepan, tapi tahap kampanye sudah di gaungkan di setiap penjuru.
Untuk Pemilihan Gubernur, 3 pasangan calon sudah siap menjual jargonnya masing-masing. Mulai tebar janji hingga obral program hanya demi maraup dukungan menuju kursi panas yang diharapkannya.
Mirisnya, karena begitu fanatiknya seseorang dalam mendukung jagoannya, apa pun bisa dilakukan. Termasuk mengorbankan jabatan dan status sosial. 
Dikabupaten sanggau, tahun 2018 juga melaksanakan pemilihan Bupati dengan dua pasangan calon yang sama-sama memiliki capabilitas serta elektabilitas dimata masyarakat kabupaten sanggau. Pasalnya, kedua pasangan calon sama-sama sudah pernah merasakan tampuk kepemimpinan kota sanggau. 
Jual beli program pun telah dilakukan, blusukan, sosialisasi program dan bahkan berjanji kepada simpatisan pun dilakukan mulai dari mulut-kemulut, tatap muka hingga menciptakan sebuah aplikasi khusus supaya bisa menyentuh semua kalangan.
Mengingat rawannya tindak penyalahgunaan status kepegawaian, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono menegaskan kembali bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Surat edaran juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Tapi sayang, perangkat yang sudah ditentukan dengan fungsi pengawasan disemua lini seakan patung dalam mesin kontrol. Semua seakan terkesan tutup mata padahal mengetahui pelanggaran sudah nyata. 
" Pertanyaannya ?? Selalu dan selalu saja beralasan tak ada laporan masyarakat. Jadi, apa gunanya perangkat pengawasan yang telah dibentuk dan digaji di semua lini tersebut ? Apa hanya bisa diam atau memang tak tau sama sekali dengan tugas dan fungsinya atau ada mesin kontrol yang mengatur ?? "
Memang pada kenyataannya, beberapa waktu lalu, Tim pernah berkunjung ke sekretariat panwaslu kabupaten sekadau yang mana telah menyatakan siap menindak tegas semua pelanggaran dan selalu standbye. 
Sayang beribu sayang, itu hanya wacana bila hanya berharap laporan dari orang lain dan petugas tidak pernah mau bekerja serta takut mengungkap pelanggaran padahal itu di depan mata. Betapa tidak, itu lah ' Bak Buah simalakama '. Unsur Nepotisme yang mengalir membuat setiap langkah para petugas seakan tak bisa digerakkan.
Padahal, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Setiawan, pernah mengatakan bahwa Kemenpanrb telah bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi ASN (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN dan mengadakan sosialisasi bersama.
“Kami sudah bentuk kerja sama. Yang akan dilakukan  tentu mengawasi netralitas ASN, merumuskan langkah-langkah tindak lanjut, membuat rekomendasi ke pihak yang berwenang, pertukaran data dan sosialisasi bersama". jelas Setiawan.
Setiawan juga menyebut ada tiga pihak yang berwenang, yakni Bawaslu, apabila berkaitan dengan pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum, bila berkaitan dengan pelanggaran pidana, dan KASN bila berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah bagian kepegawaian dan eksekusinya akan dipantau.
Kemudian, Setiawan menjelaskan bentuk-bentuk ketidaknetralan ASN. Antara lain yaitu, memasang spanduk kampanye salah satu paslon, ASN menghadiri deklarasi bakal calon (balon), mengunggah tautan di media sosial yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon (paslon), foto bersama paslon dengan menggunakan atribut khas paslon, dan menjadi narasumber di pertemuan atau ulang tahun partai.
“Itu semua pelanggaran, dan itu masih ditemukan di lapangan ". tukas Setiawan. 
Redaksi KapuasNews.com