JAKARTA, KapuasNews.com - Menyikapi maraknya kasus pernikahan anak usia dini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise pun akhirnya turun tangan.
Hal tersebut dilakukannya mengingat UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 yang masih berlaku dan didalam UU tersebut sudah jelas kalau usia calon pengantin perempuan minimal 16 tahun, sedangkan untuk lelaki 19 tahun.
Seperti halnya kasus dua remaja SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sempat menggegerkan warga setempat dan sampai terdengar oleh Menteri PPPA. Dengan berbagai upaya, Yohana pun mengutus tim ke Bantaeng untuk mencegah pernikahan dua anak-anak tersebut.
" ada kirimkan tim kesana, untuk mencegah pelaksanaan pernikahan tersebut ". Ujar Yohana di DPR, Jakarta, Senin. 16/4/2018 kemarin.
Menurut Yohana, di beberapa daerah, Kementerian P3A telah menerapkan program 'Stop Pernikahan Anak usia dini karena usia itu seharusnya masih mengenyam pelajaran dibangku sekolah.
" bila di biarkan, bagaimana generasi muda bangsa mendatang. Apalagi sudah ada laporan tentang tentang kasus pernikahan anak ". Tegasnya. ( Lusi )


