BHABINKAMTIBMAS SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALBAR -->
Cari Berita

BHABINKAMTIBMAS SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALBAR

Kapuasnews
Thursday, 1 March 2018



Laporan : Hermanto

SEKADAU, KapuasNews.com - Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak / 02 / II / 2018 tanggal 21 Februari 2018 tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).

Bhabinkamtibmas desa selalong gelar rapat koordinasi bersama babinsa dan pemdes selalong yang bertempat di Kantor Desa selalong, Sekadau hilir, kalimantan barat. Jumat, 2/3/2018.

Adapun isi Maklumat tersebut menyebutkan Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora - Fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam, apalagi wilayah Kalbar sudah memasuki musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran / pembakaran. 

Diberitahukan juga kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran Hutan, Lahan dan Kebun, karena dapat berakibat merusak Syaraf Otak, menghambat Kecerdasan dan Pertumbuhan Anak - Anak, mengganggu Aktifitas Belajar Anak di Sekolah, Menimbulkan Penyakit ISPA, Menghambat Transfortasi Penerbangan, lalu lintas di darat dan lalu lintas di laut, dan Menghambat Pertumbuhan Ekonomi.


Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan sanksi bagi pembakar lahan akan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp.10.000.000.000,- (sepuluh millyar) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 th 1992 ttg Kehutanan, UU No. 32 th 2014 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 39 th 2014 ttg Perkebunan.

" Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya ". Pesan Anggre.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kades  selalong jelani, S.Ag, Sekdes Santo, staf desa selalong, Anggota BPD desa selalong dan Babinsa desa sungai ringin.