Laporan : Listian
ENTIKONG, KapuasNews.com - Jajaran kepolisian sektor entikong amankan proses pemulangan dua jenazah warga negara indonesia ( WNI ) yang meninggal di negeri jiran, malaysia. Rabu, 7/3/2018.
Kedua jenazah tersebut diantar ke PLBN Entikong dengan menggunakan sebuah Ambulance dan dilaksanakan pemeriksaan dokumen oleh pihak Karantina Kesehatan PLBN Entikong.
Untuk pihak Bea dan Cukai Entikong juga melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap kedua jenazah guna mengantisipasi adanya benda - benda ilegal yang sengaja diselundupkan melalui jenazah tersebut.
" Selama dilaksanakan pemeriksaan diamankan oleh anggota Subsektor Polsek Entikong ". Ujar Wakapolsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda saat di konfirmasi via seluler, Rabu 7/3/2018.
Kedua jenazah tersebut yakni Muksan, pria kelahiran Reriu, 03 April 1975, asal Provinsi NTB dan meninggal tanpa diketahui penyebabnya pada tanggal 03 Maret 2018 di sebuah Rumah Sakit di Malaysia.
Sebelumnya, Muksan merupakan seorang TKI yang bekerja di Kawasan Bintulu, Sarawak, Malaysia.
Jenazah kedua atasnama Abdullah Sangaji yang tinggal di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kalimantan barat.
Penderita sejenis penyakit pencernaan yang dalam istilah kedokteran disebut "Gastrointestinal" dan berobat ke Malaysia.
Naas, nyawa Abdullah tidak tertolong dan meninggal pada tanggal 05 Maret 2018.
" Setelah selesai diperiksa, kedua jenazah tersebut kemudian dipulangkan kepada keluarganya untuk dikebumikan ". Pungkasnya Eeng. ( Sumber : Polsek Entikong )



