SEKADAU, KapuasNews.com - Ternyata, perjudian dan narkoba tak bisa lepas dari wilayah hukum polda kalbar, khususnya polres sekadau. Narkoba menghilang, malah perjudian kolok-kolok yang mulai merajalela.
Kamis, 8/3/2018 lalu sekira pukul 23.30 wib, Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis kolok- kolok di SP.12 Jalur I Dusun Sungai Akar Desa Seberang Kapuas Kecamatan Sekadau Hilir dirumah salah satu warga.
Setelah melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari informasi tersebut, Alhasil menemukan GIYONO Bin SADIMIN warga Adfeling VI Sungai Dekan RT : 008 / RW: 002 Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas, Sanggau dan PAGIMAN Als PAK KHOLIS Bin KARYONADI warga SP. 12 Jalur I Sei Akar RT: 021 / RW: 009 Desa Seberang Kapuas, Sekadau Hilir sedang mengadakan kegiatan perjudian jenis kolok – kolok menggunakan 1 buah ember warna biru, 3 buah dadu kolok- kolok, dan 1 lembar lapak kolok – kolok disamping teras rumah milik terlapor PAGIMAN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya digelandang ke mapolres sekadau beserta barang bukti sebagai berikut ; 14 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-, 17 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,-, 20 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,-, 62 (enam puluh dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- , 91lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- , 52 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- , 6 lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- dengan jumlah Rp. 3.675.000,- .
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 3 buah dadu kolok-kolok, 1 buah lapak kolok-kolok, 1 buah karpet plastik warna biru, 1 buah ember warna biru beserta tutupnya dan 1 buah tas merk NAVAL warna coklat. ( Rh )




