NARKOBA JADI PRIMADONA DIWILAYAH HUKUM POLDA KALBAR -->
Cari Berita

NARKOBA JADI PRIMADONA DIWILAYAH HUKUM POLDA KALBAR

Robiantinus Hermanto
Saturday 10 March 2018




LANDAK, KapuasNews.com - Narkoba seakan sudah menjadi primadona bagi kalangan yang salah jalan, setelah beberapa waktu lalu jajaran polres sanggau berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba sebanyak 41 paket sabu di wilayah hukum polsek tayan hilir. 

Kini kembali jajaran polres melawi mengamankan pelaku narkoba yang sudah merajalela diwilayah hukum polda kalbar yang mana berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.

Pada Kamis, 8/3/2018, Satresnarkoba melawi kembali amankan pelaku NAP als GP (21) warga Desa Tanjung Niaga kecamatan pinoh kabupaten melawi yang diduga memiliki Narkotika golongan I jenis sabu.

Seperti yang diungkapkan Kasat Narkoba polres melawi, AKP. Sarwo mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di daerah Srundung pinoh akan ada transaksi narkoba.

Alhasil, setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti satu kantong plastik/paket sabu dan satu buah HP merk samsung putih.


Ditempat berbeda, Satuan narkoba Polres landak dibawah komando Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu. B. Pandia juga menangkap pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu seperti diwilayah lainnya.

Sabtu, 10/3/2018 sekira pukul 15.00 wib yang berlokasi di simpang Gang Kesehatan RT/RW : 15/02 Dusun martalaya Desa Raja Ngabang.

Dua tersangka atasnama AY (24) warga dusun damar desa amboyo selatan kecamatan ngabang dan AD (25) warga dusun Ngetak Desa Sumberadi kecamatan Mlato kabupaten Sleman, DI Yogyakarta penghuni salah satu kos di Gg. Kesehatan Dusun martalaya Desa Raja Ngabang.


"Dari hasil penggeledahan di kamar kost Ad, kami menemukan bong atau alat hisap lengkap ". Ucap Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu. B. Pandia. ( Rh/ Berbagai sumber )