TUJUH DESA PEMEKARAN DIBENTUK JADI DESA PERSIAPAN -->
Cari Berita

TUJUH DESA PEMEKARAN DIBENTUK JADI DESA PERSIAPAN

Robiantinus Hermanto
Thursday 15 March 2018



SEKADAU, KapuasNews.com  - Tujuh desa di Kabupaten Sekadau dibentuk sebagai desa persiapan yang tersebar ditiga kecamatan, yaitu Sekadau Hilir, Nanga Taman dan Belitang Hilir. Tujuh desa persiapan itu diantaranya, Sempulau Indah, Tigur Jaya, Beringkai Raya, Semerawai, Engkulun Hulu, Sepantak dan Melanjan Raya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria menuturkan, saat pemekaran Kabupaten Sekadau terdiri dari 76 desa ditujuh kecamatan. Pada 2011, Pemkab Sekadau memekarkan sebanyak 11 desa baru.


“Dari kurun waktu 2012 hingga 2014 terdapat 21 usulan pemekaran desa. Namun, hanya lima yang memenuhi persyaratan utama ". ujarnya dalam penyerahan tujuh Perbup Tentang Pembentukan Desa Persiapan dan Kode Register Desa Persiapan di Ruang Serbaguna Lantai II, Kantor Bupati Sekadau, Senin (12/3) siang.

Zakaria mengatakan, pada 2014 hingga 2017 Pemkab menerima sebanyak dua usulan baru pemekaran desa. Sehingga, usulan tersebut menjadi tujuh usulan pemekaran desa.

“Membentuk desa persiapan cukup rumit dan diproses dengan membentuk tim pembentukan desa persiapan ". ucapnya.


Tujuh desa persiapan itu terdiri dari Sempulau Indah dengan desa induk Landau Kodah, Tigur Jaya dengan desa induk Timpuk, Beringkai Raya dengan desa induk Timpuk. Kemudian, desa persiapan semerawai dengan desa induk Senangak, Engkulun Hulu dengan desa induk Nanga Engkulun.

“Selain itu desa persiapan Sepantak dengan desa induk Sungai Ayak II dan Melanjan Raya dengan desa induk Tapang Pulau ". ungkapnya.

Ia menegaskan, ketujuh desa persiapan tersebut sudah diberi kode register. Selanjutnya, kata Zakaria, mengangkat Penjabat Kades persiapan dari unsur PNS sesuai peraturan perundang-undangan.



“Untuk menjadi desa definitif dilakukan evaluasi terhadap desa persiapan paling cepat setahund an paling lambat tiga tahun sejak ditetapkan menjadi desa persiapan ". kata dia.

Sementara itu, Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, terbentuknya desa persiapan merupakan langkah maju dalam proses pembentukan desa yang diprakarsai oleh masyarakat. Menuturnya, keinginan masyarakat untuk membentuk desa baru cukup besar.

“Dari 23 usulan yang masuk sejak 2012, hanya tujuh usulan yang layak dilanjutkan dan memenuhi syarat. Persyaratan pokok yang harus dipenuhi adalah jumlah kepala keluarga dan jumlah penduduk ". Jelasnya.

Kendati demikian, kata Rupinus, bukan berarti Pemkab Sekadau tidak mengakomodir keinginan masyarakat 16 desa yang ingin dimekarkan tersebut.

“Kita tidak mau melanggar peraturan yang berlaku. Apa yang disyaratkan harus dipenuhi, kalu memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Rupinus mengatakan, untuk pemekaran desa, Pemkab Sekadau sangat selektif mengkajinya. Bahkan, kata dia, Pemkab bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, yaitu IPDN Kampus Kalbar dalam menganilis dan mengkaji secara akademis kelayakan pembentukan desa persiapan.

“Dilihat kelayakan desa-desa itu baik sosial, budaya, kemasyarakatan, potensi desa dan sarana prasarana yang mendukung pemerintahan desa,” tuturnya.

Ia meminta kepada SKPD terkait segera menindaklanjuti surat gubernur tentang kode register desa persiapan dengan mengusulkan penganggarannya. Ia juga meminta Camat untuk mengusulkan Penjabat Kades sesuai peraturan perundang-undangan.

“Desa induk segera berkoordinasi denagn Camat untuk membentuk dan mengisi struktur organisasi pemerintahan desa persiapan. Camat agar mensosialisasikan tahapan dan proses pembentukan desa persiapan hingga desa definitif kepada masyarakat ". pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat dan Kades. ( Hartono )