TIGA PELAKU NARKOBA DI RINGKUS, DUA DIANTARANYA MAHASISWA -->
Cari Berita

TIGA PELAKU NARKOBA DI RINGKUS, DUA DIANTARANYA MAHASISWA

Robiantinus Hermanto
Saturday 19 May 2018


SEKADAU, KapuasNews.com - Sat Res Narkoba Polres Sekadau ringkus 3 pelaku tindak pidana narkotika di desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir. 

Ketiganya yaitu HR (19), AP (18) dan DK (37) merupakan warga kecamatan Sekadau Hilir, bahkan dua diantaranya yakni HR dan AP diketahui berstatus mahasiswa. 

Aparat kepolisian yang memang sudah mengendus ketiga pelaku ini mulanya berpura-pura melakukan pembelian terselubung ( Undercover Buy ) paket narkotika terhadap seorang laki-laki yang diduga kuat memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

Kemudian pada Kamis (19/5/2018) sekitar pukul 22.15 malam petugas melihat dua orang laki-laki dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hijau masuk kedalam Jl. Maulana Ibrahim, Desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir.


Seketika itu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap keduanya yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

"Keduanya yang diamankan dulu adalah HR dan AP ". ucap Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK ditemui di ruang kerjanya. Sabtu, 19/5/18.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan terhadap HR ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik yang berisi 1 plastik klip kecil transparan sisa pakai narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (Bong) serta 2 unit ponsel milik HR dan AP.

Kedua pelaku ini kemudian diinterogasi petugas dan mengatakan bahwa 2 buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari DK yang beralamat di Desa Merapi kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau.

"Dari informasi itu petugas kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud untuk mencari keberadaan DK ". ungkap Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 malam (17/5) petugas berhasil menangkap dan mengamankan DK di rumahnya di desa Merapi.


Ketiganya saat ini sudah diamankan beserta barang bukti 2 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan Kode A dan Kode B, berat bruto Kode A : 0,52 gram dan Kode B : 0,23 gram, 3 unit ponsel milik pelaku, 1 unit kendaraan bermotor serta sejumlah uang tunai. 

"Para pelaku sudah berada di rutan Mapolres Sekadau, dengan bukti pelanggaran pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1),  UU NO 35/2009 tentang kepemilikan dan penjualan narkotika ". Pungkas Kapolres. 


Penulis : Humas Polres Sekadau
Editor    : R. Hermanto
Publish : Redaksi KapuasNews.com