SEKADAU, KapuasNews.com - Tim Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat hari ini melaksanakan Sidak pelayanan Polres Sekadau, Rabu, 23/5/2018 siang pukul 12.00 - 13.00 Wib.
Ombudsman yang merupakan lembaga negara di Indonesia juga mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemeriksaan Ombudsman dilakukan secara mendadak sebagai bentuk pemeriksaan secara langsung terhadap pelayanan masyarakat di Polres Sekadau dengan tujuan melihat pelayanan yang dilakukan sehari-hari.
Aspek yang diperiksa Tim Ombudsman di Polres Sekadau meliputi pelayanan SIM, SKCK, SPKT dan Call Centre 110.
Alhasil, Tim pemeriksa Ombudsman ditemukan kendala pada pelayanan SPKT yaitu kurang lengkapnya media sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat perihal ketentuan dalam pelaporan kehilangan barang dan pengaduan lainnya.
Temuan lain yakni kurang terjalinnya komunikasi kepada masyarakat sehingga Call Centre 110 di Polres Sekadau tidak berjalan dengan efektif.
Sementara untuk pelayanan SIM dan SKCK di Polres Sekadau tidak ditemukan kekurangan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK mengutarakan temuan pemeriksaan ini menjadi acuan dan perbaikan agar petugas Polres Sekadau yang membidangi bagian pelayanan untuk selalu berdisiplin, baik waktu, penampilan, serta tata kerja.
"Terimakasih kepada tim Ombudsman yang telah memberikan penilaian, ini akan menjadi koreksi kami untuk memperbaiki kinerja pelayanan Polres Sekadau ke depannya ". Ucap Kapolres.
Penulis : AR / Humas Polres
Editor : R. Hermanto
Publish : Redaksi KapuasNews.com



