POLRES KAPUAS HULU AMANKAN 2635 KEPING KAYU ILEGAL -->
Cari Berita

POLRES KAPUAS HULU AMANKAN 2635 KEPING KAYU ILEGAL

Kapuasnews
Friday, 2 March 2018


Laporan : Hermanto
KAPUASHULU, KapuasNews.com - Jajaran polres kapuas hulu berhasil amankan 5 truck berisikan 2635 keping kayu jenis meranti milik Joko Susanto ( 37 ) yang diduga ilegal pada rabu, 28/2/2018 dini hari.
Saat di konfirmasi, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP. Iman Riyadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kayu di duga berasal dari Seluan, kecamatan putusibau utara.
" kayu tersebut milik warga Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Jawa Barat yang rencananya akan di bawa ke pulau jawa ". Ungkapnya.

Dijelaskannya, terkait di amankannya sejumlah kayu tersebut lantaran sopir truck yang membawa kayu diduga hasil ilegal loging  yang telah berbentuk  kepingan, dan ada yang masih  berbentuk balok ketika digeledah pihak kepolisian para sopir  truck tidak dapat  menunjukan dokumen resmi  kepemilikan  kayu-kayu tersebut.
Karena tak bisa menunjukan surat-suratnya, unit beserta supir pun di gelandang ke mapolres kapuas hulu. Diceritakannya, berdasarkan keterangan supir, sejumlah kayu tersebut di beli dari seorang warga bernama Fransiskus Ding  yang beralamat di desa Seluan, Kecamatan Putussibau Utara seharga  sekitar  Rp.80.000.000,-.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kayu tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda minimal 500 juta rupiah.