BIJAK, WARGA SEBABAS SERAHKAN SEPUCUK SENPI JENIS LANTAK -->
Cari Berita

BIJAK, WARGA SEBABAS SERAHKAN SEPUCUK SENPI JENIS LANTAK

Kapuasnews
Tuesday, 3 April 2018


SEKADAU, KapuasNews.com - Sebagai wujud kesadaran masyarakat akan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa dokumen sesuai yang telah di atur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Agustinus warga desa sebabas kecamatan nanga mahap dengan sukarela mendatangi dan menyerahkan sepucuk senjata api jenis Lantak kepada pihak yang berwajib. Selasa, 3/4/18.

Seperti yang diungkapkan kapolsek nanga mahap, Ipda I Nengah Muliawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 
Melihat itikad baik warga tersebut, kapolsek pun menyampaikan apresiasinya atas kesadaran warga binaannya.

" itu tindakan yang sangat bijak. Saya berharap, bilamana masih ada warga yang menyimpan senjata api untuk dengan kesadaran menyerahkan kepada kami ". Harap Nengah. ( Hermanto / Humas Polres )