SEKADAU, KapuasNews.com - Setelah kurang lebih 4 bulan buronan, akhirnya AT pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial DI (14) berhasil dibekuk aparat unit Reskrim Polsek Nanga Mahap tanpa perlawanan saat tengah bersembunyi di pondok ladang miliknya di desa Kualan Hulu kecamatan Balai Bekuak, kabupaten Ketapang. Kamis, 19/4/2018 lalu.
"Meskipun medan jalan menuju ke lokasi persembunyiannya cukup berat namun saya sangat bersyukur tersangka yang menjadi target buronan kami akhirnya berhasil ditangkap ". Ucap Nengah ditemui di kediamannya. Sabtu, 21/4/2018.
Ipda Nengah menjelaskan, AT merupakan tersangka kedua atas kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur yakni DI (14).
Peristiwa bermula saat DI sedang main ke rumah neneknya yang berada di dusun Lubang Landak desa Tamang kecamatan Nanga Mahap pada Jum'at, 24/11/2017.
DI dipaksa menenggak miras dan diperkosa berulang kali oleh dua tersangka yakni AT dan rekannya LI yang terlebih dahulu telah ditangkap petugas Polsek Nanga Mahap pada bulan November 2017 lalu dan statusnya telah menjadi tahanan Jaksa.
"Untuk tersangka AT yang baru kami tangkap saat ini masih dalam penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Nanga Mahap, setelah itu barulah dibawa ke Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut ". Pungkas Ipda Nengah. ( Hermanto / Doc )


