IWAS DAN IWO SEKADAU AKAN TEMPUH JALUR HUKUM TERKAIT LARANGAN PELIPUTAN RAPAT PENETAPAN HGU OLEH OKNUM PT. AGRO ANUGERAH LESTARI -->
Cari Berita

IWAS DAN IWO SEKADAU AKAN TEMPUH JALUR HUKUM TERKAIT LARANGAN PELIPUTAN RAPAT PENETAPAN HGU OLEH OKNUM PT. AGRO ANUGERAH LESTARI

Kapuasnews
Thursday, 17 May 2018


SEKADAU, KapuasNews.com - Terkesan tertutup dan dirahasiakan, rapat pemeriksaan dan penelitian tanah atas permohonan HGU oleh PT. AGRO ANUGERAH LESTARI dan HGU Koperasi Kedah Raya Mandiri yang dilaksanakan di Aula Hotel Pondok Indah Jalan Merdeka selatan sekadau hilir tak boleh diliput media massa.

Hal tersebut dialami oleh 3 wartawan dari media Detik kasus biro sekadau, Suara Kalbar biro sekadau dan Betangrayapost biro sekadau yang mencoba untuk hadir meliput kegiatan tersebut.

Mirisnya, saat awak media tersebut hendak masuk menuju Aula, Eron Marjon ( belum diketahui pasti asal atau sebagai apa ) melarang masuk dan menyuruh sejumlah awak media tersebut hanya menunggu diluar hingga rapat selesai.

" saat hendak masuk, kita di suruh menunggu diluar sampai rapat selesai ". Ujar wartawan Detik Kasus.

Bila hal seperti ini terus di biarkan, sudah jelas bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Pada ayat 3 menyebutkan kalau Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu gambar berita atau informasi. Dan pada ayat 4, dikatakan media tidak dapat dihalangi dalam upaya mencari dan meliput berita.

Seyogyanya, terkait permasalahan Hak Guna Usaha ( HGU ) apalagi untuk lahan/areal perkebunan yang bersentuhan dengan masyarakat, hendaknya masyarakat juga berhak untuk mengetahui.

Sebagai pengalaman selama ini, masyarakat di kabupaten sekadau dan kalimantan barat pada umumnya selalu terjadi permasalahan dengan pihak perusahaan. Dan parahnya, selalu masyarakat yang menjadi korban dan di salahkan. Padahal mereka hanya menuntut hak, dan hal tersebut dipicu dengan tertutupnya pihak managemen sebuah perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Kabupaten sekadau, Stevanus Rentha ( Joy ) bersama Ketua Ikatan Wartawan Online kabupaten sekadau mengecam keras pelarangan insan media dalam peliputan berita seperti yang di lakukan oknum PT.Agro Anugerah Lestari tersebut.

" Lembaga Insan Pers Kabupaten sekadau akan menempuh jalur hukum sesuai UU Pers ". Tegas keduanya.

Iwas & Iwo sekadau
Redaksi KapuasNews.com