SEKADAU, KapuasNews.com - Wakapolres Sekadau, Kompol H. Adiono Dwi Waluyo, S.IK membuka kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Fungsi Kesekretrariatan Dari Setum Polda Kalbar Tentang Perkap Nomor 7 Tahun 2017 yang bertempat di Aula Mapolres sekadau. Kamis, 3/5/18.
Perkap tersebut mengatur tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakapolres mengharapkan seluruh anggota agar cermat dan serius mengikuti sosialisasi tersebut karena sangat berguna dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
" apabila ada yang masih belum jelas agar ditanyakan, sehingga kedepan seluruh kegiatan administrasi kita dapat lengkap dan sesuai dengan aturan ". Ungkapnya saat membuka kegiatan.
Begitu juga dengan Kasetum Polda Kalbar, AKBP Sri Gustiah mengatakan tujuan sosialisasi agar terdapat keseragaman dalam penulisan naskah dinas Polri, baik dari tingkat pusat maupun sampai satker yang paling kecil.
"Dalam sosialisasi ini kita berikan pelatihan tata cara penulisan dan pembuatan naskah/surat dinas yang baik dan benar, dan langsung melakukan praktek ". Ujar AKBP Sri Gustiah yang hadir didampingi 3 personel tim Setum Polda Kalbar.
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas meliputi beberapa bagian diantaranya ketentuan umum, jenis naskah dinas, tata persuratan dinas dan lain sebagainya.
" kedepan, seluruh fungsi Polres jajaran Polda Kalbar dapat membuat naskah dinas yang benar ". Harapnya kepada 130 personel Polres Sekadau lintas satuan fungsi dan staf termasuk Polsek jajaran.
Penulis : Humas Polres Sekadau
Editor : R. Hermanto


