SEKADAU, KapuasNews.com - Maraknya tindak penyalahgunaan narkotika, Jajaran Satres Narkoba terus berupaya meningkatkan pemberantasan dengan terus menggali informasi dari masyarakat.
Berangkat dari informasi tersebut, jajaran satres Narkoba pun bergerak dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Dari informasi akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Sungai kunyit Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir. Sabtu, 2/6/18 sekitar pukul 17.00 wib.
Sekira pukul 19.30 wib, petugas mencurigai 2 (Dua) orang laki-laki yakni RAHMAT ZAKARIA alias JAKA dan ZULKIFLI yang sedang duduk di sebuah warung yang terletak di tepi jalan raya Dusun Sungai Kunyit Desa Sungai Kunyit, kemudian petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap identitas ke 2 (Dua) orang tersebut.
Alhasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya milik RZ alias J yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan di duga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Dari dua tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (Satu) buah kantong plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan Berat Brutto 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) gram, 1 (Satu) unit Hand phone merk Samsung Duos Warna Hitam lis putih, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna Biru Tua lis Orange, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam biru, 1 (satu) buah korek api Gas warna Ungu dan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (Dua) merk Honda Beat warna biru putih dengan No plat KB 4930 VO Noka: MHIJF5138CK494958, Nosin: JF51E3474405.
Tak berhenti di situ, Jajaran Satres Narkoba pun terus bergerak melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Kembali, minggu 3/6/18 sekira pukul 07.15 wib jajaran satres Narkoba yang berlokasi di Bengkel Black Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau terhadap MARKUS SUSANTO Als Markus atas kepemilikan 7 (tujuh) paket plastik klip kecil transparan yang berisikan di duga narkotika jenis shabu 1 (satu) buah kaca yang terbungkus dengan timah rokok, Uang Tunai Sejumlah Rp. 65.000,- (Enam puluh lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Samsung lipat Warna Hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki trail warna hitam.
Saat di konfirmasi, Kapolres sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK melalui Plt. Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ginting yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim polres sekadau menerangkan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi tersebut.
Menurutnya, semua berdasarkan informasi dari masyarakat pada sabtu, 2/6/18 berhasil mengamankan dua pelaku di desa sungai kunyit dan pada Minggu 3/6/18 sekira pukul 07.15 wib telah dilakukan penangkapan terhadap saudara Markus yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa Narkotika jenis sabu yang pada saat itu sedang berhenti disebuah bengkel dan langsung ke toilet (wc).
Lanjutnya, saat itu petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui bernama MARKUS karena di duga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu.
" saat ini, terlapor beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ". Tandasnya.
Penulis : Humas Polres sekadau
Editor : R. Hermanto
Publish : Redaksi KapuasNews.com




