SEKADAU, KapuasNews.com - Unit Pokja Penindakan Tim Sapu bersih pungutan liar ( Saber Pungli ) kabupaten sekadau ciduk pelaku pungli yang telah melakukan pungutan tak wajar kepada siswa lulusan tahun 2018 di SMA Al-Rahman kabupaten sekadau pada 4/9/18 lalu setelah melakukan pengintaian atas informasi yang masuk ke Unit 2 Sat Reskrim Polres sekadau tertanggal 3/9/18.
Seperti yang diungkapkan Ketua Tim Saber Pungli Sekadau, Kompol Onisimus Umbu Sairo, S.IK yang juga Wakapolres sekadau mengatakan kalau pelaku mewajibkan para siswa untuk membayar uang sebesar Rp 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan Ijazah tersebut harus diambil di rumahnya.
" setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, di saat satu orang orang tua murid SMA AL-RAHMAH datang dan mengambil Ijazah di rumah Terlapor dan sesaat kemudian Unit Pokja Penindakan Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Saudara D E H Bin D ". Cerita Umbu.
Tak menyangkal akan perbuatannya, DEH pun di gelandang bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Lptop Merk Acer Warna Hitam, 19 (Sembilan Belas) Ijazah SMA, 28 (Dua Puluh Delapan ) SKHUN ( Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional ), Uang sebesar 1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) dan 1 (satu) lembar daftar Siswa ke Mapolres sekadau untuk dimintai keterangan.
" sudah 6 siswa yang dirugikan. Dan terhadap pelaku berikut barang-barang tersebut di atas selanjutnya dibawa ke Polres Sekadau untuk diambil keterangan dan diperoleh keterangan bahwa ternyata Ia sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah SMA ALRAHMAH Sekadau karena sudah diberhentikan ". Tandas Umbu.
Atas perbuatan pelaku yang meminta uang sebesar Rp 300.000,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dengan alasan untuk biaya Transportasi dan Akomodasi dalam pengambilan Ijazah ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, padahal Ia mengambilnya di SMA Karya Sekadau, dapat dipersangkakan dengan Pidana Penipuan dan Statusnya yang sudah tidak menjabat Kepala Sekolah lagi namun masih menguasai Ijazah dengan tidak menyerahkannya ke Sekolah SMA ALRAHMAH merupakan perbuataan yang dapat dipersangkakan dengan perbuatan Pidana Penggelapan.
Penulis : Tim Saber Pungli & Humas Polres sekadau
Publish : Redaksi KapuasNews.com


